IDXChannel—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menetapkan RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Komisi III DPR bakal membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang dan menargetkan rampung pada 15 Desember 2026.
Kesepakatan diambil oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I tahun sidang 2026-2027, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Mulanya, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usul inisiatif Komisi III DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.
Kemudian, Puan meminta persetujuan para anggota yang hadir mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para anggota dewan menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan.