Rincian setoran pajak digital tersebut mengalir secara bertahap dari tahun ke tahun, meliputi setoran awal sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada tahun 2021, merangkak ke angka Rp5,51 triliun pada tahun 2022, serta membukukan Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Tren kenaikan berlanjut dengan setoran Rp8,44 triliun pada 2024, melejit hingga Rp10,32 triliun pada 2025, dan mengamankan dana segar sebesar Rp4,88 triliun sepanjang periode berjalan 2026.
"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," kata Inge.
(NIA DEVIYANA)