PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
(Rahmat Fiansyah)
PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
(Rahmat Fiansyah)