sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Rilis PMK 44/2026, Perketat Konsultan eks ASN hingga Pihak Selain WP Jadi Kuasa Pajak

Economics editor Rahmat Fiansyah
10/07/2026 09:33 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan. (Foto: iNews Media Group)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperketat persyaratan kuasa perpajakan. (Foto: iNews Media Group)

PMK 44/2026 ditetapkan pada 22 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini berlaku sejak diundangkan dan telah diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement