IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak seluruh aktivitas transaksi jual beli yang terjadi di dalam platform marketplace akan langsung dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada sejumlah kriteria dan klaster pengecualian yang telah diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan lini masa kebijakan, aksi pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk baru akan efektif berjalan pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan formula kebijakan ini sengaja dirancang secara berimbang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan basis kepatuhan wajib pajak di sektor digital sekaligus memberikan proteksi hukum bagi para pelaku usaha berskala mikro.
"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menguraikan, bagi para wajib pajak orang pribadi yang mencatatkan total peredaran bruto (omzet) maksimal Rp500 juta dalam satu tahun, secara hukum dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 22 oleh pihak aplikasi.