IDXChannel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengklaim jajarannya telah mengungkap 24.837 perkara dan menetapkan 32.792 tersangka terkait kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2026. Dalam pengungkapan itu, jika diuangkan mencapai Rp10,4 triliun.
"Menyita barang bukti berupa 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras dan berbagai jenis narkotika lainnya," kata Sigit saat upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
"Dari jumlah narkotika yang disita itu bernilai Rp10,4 Triliun. Serta menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba," lanjut Sigit.
Sementara itu, Polri juga berhasil mentransformasi 148 Kampung Narkoba menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba. Pencegahan terhadap kebocoran keuangan negara juga terus dimaksimalkan melalui pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara atau OPN.
"Dan Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan. Bersama dengan Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Satgas OPN telah mengungkap ekspor ilegal 87 kontainer Fatty Matter dan POME," kata Sigit.