Begitu juga dengan aktivitas perdagangan emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta komoditas sejenis dalam kondisi tertentu.
Lalu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dokumen perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset properti.
Bagi para pedagang dalam negeri yang posisinya berada di luar daftar pengecualian tersebut, pihak marketplace yang menjadi agen pemerintah akan memotong PPh Pasal 22 tarif flat sebesar 0,5 persen dari total nilai omzet penjualan kotor barang atau jasa mereka.
Pemerintah kembali menegaskan bahwa pungutan ini murni perubahan metode administrasi perpajakan yang semula harus disetor dan dihitung sendiri oleh pedagang, kini dialihkan menjadi sistem potong otomatis di platform.
Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan melahirkan beban fiskal tambahan baru yang merugikan pedagang.