sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22

Economics editor Nia Deviyana
01/07/2026 14:33 WIB
Pemungutan pajak otomatis oleh pengelola marketplace yang ditunjuk baru akan efektif berjalan pada 1 Agustus 2026.
DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22. Foto: iNews Media Group.
DJP Ungkap Kriteria Pedagang Online yang Bebas PPh Pasal 22. Foto: iNews Media Group.

Begitu juga dengan aktivitas perdagangan emas perhiasan, logam mulia batangan, batu permata, serta komoditas sejenis dalam kondisi tertentu.

Lalu, transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta dokumen perikatan perjanjian jual beli (PPJB) atas aset properti.

Bagi para pedagang dalam negeri yang posisinya berada di luar daftar pengecualian tersebut, pihak marketplace yang menjadi agen pemerintah akan memotong PPh Pasal 22 tarif flat sebesar 0,5 persen dari total nilai omzet penjualan kotor barang atau jasa mereka.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa pungutan ini murni perubahan metode administrasi perpajakan yang semula harus disetor dan dihitung sendiri oleh pedagang, kini dialihkan menjadi sistem potong otomatis di platform.

Oleh karena itu, kebijakan ini dipastikan tidak akan melahirkan beban fiskal tambahan baru yang merugikan pedagang. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement