IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat naik kelas menjadi motor penggerak ekonomi yang mandiri.
Melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, otoritas fiskal menghadirkan formulasi penyempurnaan kebijakan perpajakan yang diklaim akan jauh lebih tepat sasaran, sederhana, serta berkelanjutan bagi ekosistem usaha domestik.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pembaruan regulasi ini dirancang secara komprehensif demi memastikan UMKM tetap memperoleh ruang tumbuh yang lapang di daerah. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja baru tanpa perlu membebani para pelaku usaha dengan kerumitan urusan administrasi perpajakan di lapangan.
"Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo dalam keterangan resmi bersama Badan Komunikasi Pemerintah, Senin (8/6/2026).
Sebagai langkah transparansi informasi bagi publik, DJP menggarisbawahi beberapa substansi utama dalam aturan baru ini. Pertama, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen sama sekali tidak dihapus.