IDXChannel—Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di Ibu Kota bersama TNI-Polri, Satpol-PP DKI dan dinas terkait. Operasi ini menyasar 15 lokasi rawan yang kerap digunakan sebagai titik parkir liar.
"Iya, ada 15 titik ya. Pertama di Jakarta Barat: Cengkareng, Kalideres, Kembangan. Jakarta Pusat: Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City. Jakarta Selatan: Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio dan Jakarta Utara: Kelapa Gading, Pademangan, Priok. Selanjutnya, Jakarta Timur: Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (8/6/2026).
Budi menjelaskan operasi digelar dengan tiga tahap. Pertama dilaksanakan selama satu minggu penuh, pekan selanjutnya dilaksanakan tiga kali operasi, minggu ketiga dilakukan dua kali operasi.
"Kita akan melakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini, dan minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali dalam satu minggu, dan setelah itu kita akan mengevaluasi hasil penertiban ini," ucapnya.
Dalam operasi tersebut, bagi kendaraan roda dua yang kedapatan menaruh kendaraannya sembarangan, akan diambil tindakan cabut pentil. Sementara mobil yang parkir sembarangan akan dilakukan penderekan.