sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinas Perhubungan Jakarta Tiadakan Penerapan Ganjil-Genap pada Libur Tahun Baru 2026

News editor Riyan Rizki Roshali
21/12/2025 16:50 WIB
Peniadaan penerapan ganjil-genap ini dilakukan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 88/2019.
Dinas Perhubungan Jakarta Tiadakan Penerapan Ganjil-Genap pada Libur Tahun Baru 2026. (Foto: MNC Media)
Dinas Perhubungan Jakarta Tiadakan Penerapan Ganjil-Genap pada Libur Tahun Baru 2026. (Foto: MNC Media)

IDXChannelDinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan penerapan ganjil-genap di wilayah Jakarta pada libur tahun baru, yakni Kamis 1 Januari 2026. 

Peniadaan ini berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 88/2019 Pasal 3 Ayat 3, yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian keterangan yang disampaikan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta dilihat Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap menjaga keselamatan dalam berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas agar penumpang dan pengendara aman selama di jalan.

Malam Tahun Baru di Jakarta Digelar Sederhana, Tidak Ada Pesta Kembang Api

Selain itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah memikirkan konsep malam perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta. Malam pergantian tahun akan digelar secara sederhana, mengingat masyarakat Sumatera yang tengah berduka karena bencana.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement