sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar dan Ciri-cirinya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/05/2025 14:10 WIB
Ada sejumlah perbedaan pungutan liar dan parkir liar dari segi hukum dan pengertiannya. 
Pahami Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar dan Ciri-cirinya. (Foto: iNews Media Group) 
Pahami Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar dan Ciri-cirinya. (Foto: iNews Media Group) 

IDXChannel – Ada sejumlah perbedaan pungutan liar dan parkir liar dari segi hukum dan pengertiannya. 

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap dihadapkan pada dua praktik yang meresahkan dan kerap dianggap wajar karena sering terjadi, yaitu pungutan liar (pungli) dan parkir liar. Kedua hal ini memang sama-sama melibatkan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran aturan, tetapi memiliki perbedaan mendasar baik dari segi definisi, pelaku, maupun dampaknya terhadap masyarakat dan pemerintah.

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel menyajikan perbedaan antara kedua praktik pungutan ini. 

Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar

Pungutan liar atau sering disebut pungli adalah tindakan meminta sejumlah uang atau imbalan secara tidak sah oleh seseorang oknum yang memiliki atau mengatasnamakan kekuasaan atau jabatan tertentu, kepada warga atau pihak lain. Biasanya, pungli terjadi dalam layanan publik, baik di instansi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan perizinan.

Secara hukum, pungutan liar tidak memiliki dasar hukum atau aturan resmi. Selain itu, biasanya praktik pungli ini dilakukan oleh aparat, pegawai, atau pihak yang punya akses kekuasaan dan bersifat memaksa atau menekan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement