sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pahami Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar dan Ciri-cirinya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
28/05/2025 14:10 WIB
Ada sejumlah perbedaan pungutan liar dan parkir liar dari segi hukum dan pengertiannya. 
Pahami Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar dan Ciri-cirinya. (Foto: iNews Media Group) 
Pahami Perbedaan Pungutan Liar dan Parkir Liar dan Ciri-cirinya. (Foto: iNews Media Group) 

Contoh kasus pungli yang kerap terjadi di sekitar kita yakni seorang petugas kelurahan meminta “uang rokok” agar mengurus surat lebih cepat. Ada juga seseorang yang diminta membayar uang tambahan agar bisa lulus ujian praktik SIM.

Praktik pungutan liar ini kerap merugikan dan memiliki dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun bagi instansi terkait. Beberapa dampak dari pungli antara lain sebagai berikut. 

  • Merusak integritas pelayanan publik.
  • Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. 
  • Menyebabkan ketidakadilan dalam akses layanan. 
  • Menghambat pembangunan karena dana publik bisa disalahgunakan

Sementara itu, parkir liar adalah aktivitas memarkir kendaraan di lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan atau bukan tempat resmi. Parkir liar juga kerap dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dalam suatu kegiatan. Biasanya, parkir liar dilakukan oleh individu atau kelompok yang tidak memiliki izin dari dinas perhubungan atau pemerintah daerah.

Ciri-ciri parkir liar antara lain sebagai berikut. 

  • Lokasi parkir tidak resmi atau melanggar aturan lalu lintas. 
  • Petugas parkir tidak mengenakan seragam atau atribut resmi. 
  • Tiket parkir tidak tercetak (hanya sobekan kertas atau lisan). 
  • Tarif parkir tidak sesuai aturan dan tidak jelas dasar penentuannya. 
  • Uang parkir tidak masuk kas daerah, melainkan ke oknum pribadi. 

Praktik parkir liar yang sering menetapkan tarif seenaknya kepada pengguna kendaraan kerap meresahkan masyarakat. Beberapa dampak yang bisa terjadi antara lain sebagai berikut. 

  • Menimbulkan kemacetan dan ketidaktertiban lalu lintas. 
  • Mengurangi pendapatan daerah dari retribusi parkir. 
  • Merugikan pemilik kendaraan dengan tarif yang tidak adil. 
  • Membuka peluang konflik antara pengguna jalan dan petugas parkir liar. 

Pungutan liar dan parkir liar sama-sama merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat dan negara. Meskipun sering dianggap sebagai hal "biasa", namun keduanya harus dilawan dengan kesadaran hukum, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement