Para pelaku usaha dengan ambang batas omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar masih tetap dapat menikmati fasilitas pajak murah ini.
Selain itu, negara juga mempertahankan insentif pembebasan pajak penghasilan penuh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengantongi omzet maksimal hingga Rp500 juta per tahun.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan aspek administratif yang istimewa melalui pemberian kebebasan jangka waktu pemanfaatan. Bagi kategori Wajib Pajak Orang Pribadi serta badan usaha berstatus PT Perorangan yang memenuhi kriteria, kelonggaran insentif tarif final 0,5 persen tersebut kini dapat diaplikasikan tanpa batasan waktu tahunan.
Sementara untuk badan hukum berbentuk Koperasi, otoritas memberikan masa kadaluarsa pemanfaatan fasilitas hingga jangka waktu empat tahun sejak badan tersebut resmi terdaftar.
Relaksasi waktu ini sengaja digulirkan agar eselon bisnis kecil dapat fokus melakukan ekspansi pasar tanpa perlu dipusingkan oleh prosedur pembukuan yang kompleks.