sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menakar PP 20/2026: Pelaku UMKM Tetap Dapat Tarif Pajak 0,5 Persen?

Economics editor Anggie Ariesta
02/06/2026 21:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan pendahulunya, yakni PP 55/2022.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan pendahulunya, yakni PP 55/2022. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan pendahulunya, yakni PP 55/2022. (Foto: Ist)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan pendahulunya, yakni PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penerbitan aturan baru ini memicu kontroversi di masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang dikenakan dari pendapatan bruto alias omzet tahunan.

Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif PPh final bagi wajib pajak yang memiliki besaran omzet tertentu tetap dipertahankan di level 0,5 persen.

"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).

Aturan ini juga tetap membawa kelonggaran waktu bagi pelaku UMKM. Bagi WP orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sudah berakhir, dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026. Kepastian ini diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement