1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.
2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).
3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.
Dalam PP 20/2026, pemerintah juga mengubah batas waktu untuk menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen. Dengan menghapus pasal 59 PP lama, WP orang pribadi dan PT perorangan bisa memakai PPh Final selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sebelumnya, masa waktu untuk WP orang pribadi 7 tahun dan PT perorangan 3 tahun.
Sebaliknya, WP badan usaha tidak dapat lagi menjadi peserta baru PPh Final 0,5 persen. WP badan itu mencakup CV, firma, PT biasa, dan BUMDes. Khusus untuk koperasi diberikan jangka waktu 4 tahun sejak terdaftar sebelum pindah ke tarif pajak normal.
Dengan tarif pajak normal, maka ketentuan yang berlaku yakni UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut, WP badan dikenakan tarif pajak 22 persen dari laba kena pajak, bukan omzet. Namun, mengacu pasal 31E UU PPh, bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, terdapat fasilitas pengurangan tarif pajak sehingga beban pajaknya lebih rendah dibanding tarif normal.
(Rahmat Fiansyah)