Pemerintah juga tidak mengubah batas peredaran bruto tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Dengan kata lain, insentif pajak ini tetap berlaku bagi pelaku UMKM dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).
Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4,8 miliar tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung. Penerapan konsep agregat ini untuk menutup celah (loophole) penghindaran pajak dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas.
Dalam pasal 57 ayat (2) huruf e, omzet orang pribadi digabung dengan seluruh PT perorangan yang didirikannya. Jika usaha pribadi memiliki omzet Rp2 miliar, lalu memiliki PT perorangan A Rp2 miliar, dan PT perorangan B Rp2 miliar, maka tidak berhak memanfaatkan PPh Final karena melewati batas omzet Rp4,8 miliar.
Selain itu, kelompok profesi dan keahlian khusus juga tidak dapat "bersembunyi" sebagai pelaku usaha UMKM mengacu Pasal 57 ayat (2) huruf b. PP juga mengatur secara rinci dalam pasal 56 ayat (4) bahwa profesional tidak boleh menggunakan PPh Final sehingga harus melakukan pembukuan dan dikenakan tarif normal. Berikut profesinya: