IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi aturan pendahulunya, yakni PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Penerbitan aturan baru ini memicu kontroversi di masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen yang dikenakan dari pendapatan bruto alias omzet tahunan.
Berdasarkan salinan dokumen resmi tersebut, tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Besaran tarif PPh final bagi wajib pajak yang memiliki besaran omzet tertentu tetap dipertahankan di level 0,5 persen.
"Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)," bunyi Pasal 56 ayat (2) dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Aturan ini juga tetap membawa kelonggaran waktu bagi pelaku UMKM. Bagi WP orang pribadi atau badan tertentu yang masa tenggat fasilitas PPh finalnya (berdasarkan PP 55/2022) sudah berakhir, dapat menikmati perpanjangan insentif tarif 0,5 persen tersebut hingga Tahun Pajak 2026. Kepastian ini diatur secara eksplisit dalam bab ketentuan peralihan pada Pasal II ayat (1).
Pemerintah juga tidak mengubah batas peredaran bruto tahunan bagi pelaku usaha yang berhak menggunakan fasilitas ini. Dengan kata lain, insentif pajak ini tetap berlaku bagi pelaku UMKM dengan skala omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final... merupakan Wajib Pajak orang pribadi; dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak," bunyi Pasal 57 ayat (1).
Namun, pemerintah memperketat pengawasan dengan menegaskan bahwa perhitungan omzet Rp4,8 miliar tersebut dihitung secara kumulatif atau digabung. Penerapan konsep agregat ini untuk menutup celah (loophole) penghindaran pajak dengan memecah usaha menjadi beberapa entitas.
Dalam pasal 57 ayat (2) huruf e, omzet orang pribadi digabung dengan seluruh PT perorangan yang didirikannya. Jika usaha pribadi memiliki omzet Rp2 miliar, lalu memiliki PT perorangan A Rp2 miliar, dan PT perorangan B Rp2 miliar, maka tidak berhak memanfaatkan PPh Final karena melewati batas omzet Rp4,8 miliar.
Selain itu, kelompok profesi dan keahlian khusus juga tidak dapat "bersembunyi" sebagai pelaku usaha UMKM mengacu Pasal 57 ayat (2) huruf b. PP juga mengatur secara rinci dalam pasal 56 ayat (4) bahwa profesional tidak boleh menggunakan PPh Final sehingga harus melakukan pembukuan dan dikenakan tarif normal. Berikut profesinya:
1. Tenaga Ahli: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris.
2. Pekerja Seni & Kreatif: Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film/sinetron/iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital (influencer, selebgram, bloger, vloger).
3. Profesi Lainnya: Olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; agen iklan; pengawas proyek; perantara (broker); petugas penjaja barang; agen asuransi; serta distributor MLM.
Dalam PP 20/2026, pemerintah juga mengubah batas waktu untuk menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen. Dengan menghapus pasal 59 PP lama, WP orang pribadi dan PT perorangan bisa memakai PPh Final selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sebelumnya, masa waktu untuk WP orang pribadi 7 tahun dan PT perorangan 3 tahun.
Sebaliknya, WP badan usaha tidak dapat lagi menjadi peserta baru PPh Final 0,5 persen. WP badan itu mencakup CV, firma, PT biasa, dan BUMDes. Khusus untuk koperasi diberikan jangka waktu 4 tahun sejak terdaftar sebelum pindah ke tarif pajak normal.
Dengan tarif pajak normal, maka ketentuan yang berlaku yakni UU Pajak Penghasilan (PPh). Dalam UU tersebut, WP badan dikenakan tarif pajak 22 persen dari laba kena pajak, bukan omzet. Namun, mengacu pasal 31E UU PPh, bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun, terdapat fasilitas pengurangan tarif pajak sehingga beban pajaknya lebih rendah dibanding tarif normal.
(Rahmat Fiansyah)