IDXChannel – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengeluarkan pelaku usaha berbentuk PT (biasa), CV, serta Firma yang beranggotakan lebih dari dua orang dari daftar penerima skema insentif PPh final.
Langkah penataan ini dipandang sebagai momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan agar lebih tepat sasaran bagi struktur pelaku usaha nasional.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menekankan pentingnya akurasi dalam membedakan antara jenis badan hukum dan skala omzet riil di lapangan, mengingat masih banyak entitas PT, CV, maupun Firma yang memiliki pendapatan di bawah Rp4,8 miliar.
“Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha," kata Huda dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, penggabungan modal oleh beberapa pelaku usaha sering kali dilakukan semata-mata demi memenuhi legalitas formal, bukan karena skala bisnisnya sudah besar.