"PT Biasa misalkan, digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih guna mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara, meskipun modalnya kecil, misal Rp1 miliar, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma,” kata Huda.
“Pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis. Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM," tambahnya.
Dari sudut pandang operasional, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, melihat bahwa kebijakan ini menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah untuk mengintensifkan program edukasi dan pendampingan pembukuan keuangan bagi UMKM.
Bhima mengingatkan bahwa transisi dari perhitungan berbasis omzet ke berbasis laba (PPh normal) membutuhkan kesiapan administratif yang matang agar tidak memicu biaya tambahan yang berpotensi dibebankan kepada konsumen.
“UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet. Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen," kata Bhima.