IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons kekhawatiran bahwa keberadaan PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat pencucian uang.
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan agar aktivitas di PFII tetap sesuai dengan standar keuangan internasional.
Ia mengatakan salah satu instrumen utama yang akan diterapkan adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas nasabah. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki komitmen terhadap rezim anti pencucian uang (anti-money laundering/AML).
"Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).