sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Airlangga Tegaskan PFII Tidak Dibentuk untuk Tempat Cuci Uang atau Dana Ilegal

Economics editor Tangguh Yudha
22/07/2026 19:16 WIB
Airlangga menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak dibentuk untuk menjadi tempat pencucian uang atau menampung dana ilegal.
Airlangga Tegaskan PFII Tidak DIbentuk untuk Tempat Cuci Uang atau Dana Ilegal. (Foto: iNews Media Group)
Airlangga Tegaskan PFII Tidak DIbentuk untuk Tempat Cuci Uang atau Dana Ilegal. (Foto: iNews Media Group)

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/7/2026).

Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan PFII yang ditargetkan mampu menarik investasi berskala global, memperdalam sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat dunia.

"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement