Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (21/7/2026).
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum pembentukan PFII yang ditargetkan mampu menarik investasi berskala global, memperdalam sektor keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20 sudah saatnya memiliki pusat finansial internasional yang kredibel, mandiri, berintegritas, dan mampu bersaing di tingkat dunia.
"Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global," kata Purbaya.
(Febrina Ratna Iskana)