IDXChannel - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) memasuki tahap penyempurnaan pembahasan Section 301 sebelum berlanjut ke proses ratifikasi oleh kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu isu krusial dalam Section 301 yang berkaitan dengan tenaga kerja atau kerja paksa (forced labor) telah berhasil diselesaikan.
Hasil pembahasan tersebut membuat Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara mitra yang dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
"Forced labor kita sudah selesaikan. Di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa," ujar Airlangga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (24/8/2026).
Menurut Airlangga, penyelesaian seluruh poin dalam Section 301 menjadi salah satu tahapan penting sebelum dokumen resmi amandemen perjanjian dapat disahkan oleh pemerintah Indonesia dan AS melalui mekanisme ratifikasi.