"Jadi sesudah nanti penyelesaian 301 itu ada amandemen, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi," kata dia.
Pemerintah menargetkan seluruh proses, mulai dari penyelesaian negosiasi teknis hingga legalisasi amandemen perjanjian, dapat dirampungkan sebelum akhir 2026.
"Direncanakan sih tahun ini selesai," tutur Airlangga.
Airlangga menambahkan, dari sekitar 60 negara yang masuk dalam radar kebijakan tarif baru AS, hanya sebagian negara yang memperoleh preferensi tarif sebesar 10 persen seperti Indonesia.
Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebijakan tarif impor AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump yang memberlakukan penyesuaian tarif terhadap sejumlah negara mitra dagang.
Kebijakan tarif ini diumumkan oleh Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer pada akhir Juli 2026. Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar penyesuaian tarif perdagangan AS.
(DESI ANGRIANI)