IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan, akumulasi setoran pajak dari ekosistem digital nasional mencapai Rp52,04 triliun hingga April 2026.
Postur pendapatan ini bersumber dari empat lini utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp39,94 triliun, pajak atas transaksi aset kripto senilai Rp2,03 triliun, pajak sektor fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,88 triliun, serta setoran pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp5,18 triliun.
Guna mengoptimalkan penyerapan pajak digital tersebut, DJP terus memperluas basis pemungut dengan menunjuk total 264 pelaku PMSE global hingga akhir kuartal pertama tahun ini.
Sepanjang bulan April 2026, otoritas perpajakan melakukan pemutakhiran administratif dengan menunjuk dua entitas raksasa baru sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu HashiCorp, Inc dan perusahaan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan, Perplexity AI, Inc.
Di saat yang bersamaan, DJP melakukan langkah penyesuaian dengan mencabut status OpenAI LLC dari daftar pemungut resmi.