IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga kantor di Jawa Timur memblokir serentak 3.185 rekening bank milik Wajib Pajak (WP) yang diduga menunggak pajak. Ribuan rekening tersebut terdaftar pada 11 bank.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, Max Darmawan mengklaim langkah ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku memberikan rasa keadilan bagi WP yang patuh. Dia juga meminta WP yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi utang pajaknya.
"DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Aksi pemblokiran rekening ini turut melibatkan Juru Sita Pajak Negara dari seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain rekening bank, otoritas pajak juga menyisir aset keuangan lainnya seperti polis asuransi, subrekening efek, hingga instrumen keuangan lainnya di berbagai lembaga jasa keuangan.
Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari penagihan aktif terhadap WP yang dinilai tidak kooperatif. DJP telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun para penunggak tersebut tetap tidak melunasi utang pajaknya meskipun telah melewati jatuh tempo.