IDXChannel – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran secara serentak rekening milik penunggak pajak.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Jawa Barat I pada Rabu (6/5/2026).
Tercatat sebanyak 275 rekening aktif milik 174 wajib pajak dibekukan dengan total nilai tunggakan pajak tersebut mencapai Rp224,60 miliar. Aksi penegakan hukum ini merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif untuk memastikan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I Nandang Hidayat mengatakan, tindakan ini krusial untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh.