sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

13,1 Juta Wajib Pajak Tercatat Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 19,1 Juta 

Economics editor Desi Angriani
08/05/2026 16:08 WIB
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mendominasi dengan jumlah 10.822.301 SPT.
13,1 Juta Wajib Pajak Tercatat Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 19,1 Juta (Foto: iNews Media Group)
13,1 Juta Wajib Pajak Tercatat Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 19,1 Juta (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.193.052 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 per 7 Mei 2026.

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mendominasi dengan jumlah 10.822.301 SPT.

“Disusul kemudian oleh OP Non-Karyawan sebanyak 1.456.715 SPT, serta Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 883.544 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Selain progres pelaporan SPT, pemerintah juga melaporkan perkembangan signifikan dalam migrasi sistem administrasi perpajakan melalui aktivasi akun Coretax DJP.

Tercatat sebanyak 19.121.541 wajib pajak telah mengaktifkan akun di platform baru tersebut guna mendukung sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement