Inge menjelaskan, basis pengguna terbesar sistem Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.921.731, WP Badan 1.108.146, WP Instansi Pemerintah 91.432, dan WP PMSE sebanyak 232," ujar Inge.
Dalam laporannya, DJP juga membagi klasifikasi penyampaian SPT berdasarkan karakteristik wajib pajak dan periode tahun buku:
1. Tahun Buku Januari-Desember:
- Orang Pribadi (Karyawan & Non-Karyawan): total 12,27 juta pelaporan
- Badan (Rupiah & USD): total 885.021 pelaporan
- Sektor Migas (Rupiah & USD): 221 pelaporan
2. Beda Tahun Buku (Periode pelaporan mulai 1 Agustus 2025):
- Badan (Rupiah & USD): 28.794 pelaporan
(DESI ANGRIANI)