IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.193.052 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 per 7 Mei 2026.
Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mendominasi dengan jumlah 10.822.301 SPT.
“Disusul kemudian oleh OP Non-Karyawan sebanyak 1.456.715 SPT, serta Wajib Pajak Badan (Rupiah) sebanyak 883.544 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Selain progres pelaporan SPT, pemerintah juga melaporkan perkembangan signifikan dalam migrasi sistem administrasi perpajakan melalui aktivasi akun Coretax DJP.
Tercatat sebanyak 19.121.541 wajib pajak telah mengaktifkan akun di platform baru tersebut guna mendukung sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi.
Inge menjelaskan, basis pengguna terbesar sistem Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.121.541, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.921.731, WP Badan 1.108.146, WP Instansi Pemerintah 91.432, dan WP PMSE sebanyak 232," ujar Inge.
Dalam laporannya, DJP juga membagi klasifikasi penyampaian SPT berdasarkan karakteristik wajib pajak dan periode tahun buku:
1. Tahun Buku Januari-Desember:
- Orang Pribadi (Karyawan & Non-Karyawan): total 12,27 juta pelaporan
- Badan (Rupiah & USD): total 885.021 pelaporan
- Sektor Migas (Rupiah & USD): 221 pelaporan
2. Beda Tahun Buku (Periode pelaporan mulai 1 Agustus 2025):
- Badan (Rupiah & USD): 28.794 pelaporan
(DESI ANGRIANI)