IDXChannel - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan tenggat dari jadwal semula 31 Maret, serta pembebasan denda administrasi selama satu bulan.
Dengan berakhirnya masa keringanan tersebut, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporannya akan dikenakan denda.
Otoritas pajak akan terlebih dahulu melakukan langkah persuasif sebelum menjatuhkan sanksi. Para Account Representative (AR) di masing-masing kantor pajak akan memberikan pengingat kepada wajib pajak yang terdata belum melapor.
"Jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR (Account Representative)-nya," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).