IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.
Hal ini sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.
PT BPR Harta Swadiri berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Kepala OJK Malang Farid Faletehan di Malang, Kamis (7/5), mengatakan penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR sehingga mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.