IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa hari ini, Jumat (8/5/2026), menjadi batas akhir pemutakhiran data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2026. Petani di seluruh Indonesia diminta segera memastikan data mereka sudah diperbarui agar tidak kehilangan hak atas pupuk bersubsidi pada musim tanam mendatang.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan data e-RDKK merupakan fondasi utama pemerintah dalam menentukan penerima pupuk bersubsidi. Petani yang belum memperbarui data lahan, komoditas, maupun kebutuhan pupuknya diminta segera melakukan pemutakhiran sebelum tenggat hari ini berakhir.
"Jangan sampai terlewat. Pastikan data sudah benar dan diperbarui hari ini agar hak petani terhadap pupuk subsidi tetap terjamin," kata Andi dalm keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Andi juga menyampaikan ketersediaan pupuk subsidi. Dari total alokasi nasional 2026 sebesar 9,55 juta ton, saat ini masih tersedia 6,49 juta ton yang siap dimanfaatkan petani sepanjang musim tanam ini. Dia mendorong petani untuk tidak menunda-nunda penggunaan jatah pupuk tersebut dan sekaligus mempercepat realisasi tanam di lapangan.
"Stok pupuk subsidi masih sangat mencukupi. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami mendorong petani untuk segera melakukan percepatan tanam dan menggunakan pupuk secara bijak agar hasilnya optimal," ujar Andi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemerintah tengah melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pupuk subsidi. Salah satu gebrakan utamanya adalah digitalisasi sistem penyaluran melalui e-RDKK, yang membuat proses pendataan dan verifikasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat. Langkah ini dinilai penting untuk memangkas kerumitan birokrasi yang selama ini kerap dikeluhkan petani.
Tak berhenti di sana, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini menyasar sejumlah jenis pupuk yang paling banyak digunakan petani, antara lain Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.
Dengan harga yang lebih terjangkau, pemerintah berharap daya beli petani meningkat sekaligus mendorong penggunaan pupuk yang lebih optimal demi memperkuat produksi pangan nasional.