IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga.
Balai tersebut dibentuk untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan akuntabel.
Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, pembentukan balai tersebut mengacu Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Mandat tersebut kemudian diwujudkan melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PU yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol," kata Dody dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).