sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kanwil DJP Jawa Barat I Blokir Serentak 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,60 Miliar

Economics editor Anggie Ariesta
07/05/2026 08:48 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pemblokiran secara serentak rekening milik penunggak pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I Blokir Serentak 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,60 Miliar. (Foto Istimewa)
Kanwil DJP Jawa Barat I Blokir Serentak 275 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp224,60 Miliar. (Foto Istimewa)

Pemblokiran rekening merupakan tahap awal dalam penagihan aktif sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo guna melunasi utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat I terus mengimbau para wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka guna menghindari sanksi yang lebih berat, seperti penyitaan aset fisik, pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) dan pemblokiran akses perbankan secara permanen.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement