Pemblokiran rekening merupakan tahap awal dalam penagihan aktif sebelum nantinya dilakukan penyitaan saldo guna melunasi utang pajak.
Kanwil DJP Jawa Barat I terus mengimbau para wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan mereka guna menghindari sanksi yang lebih berat, seperti penyitaan aset fisik, pencegahan bepergian ke luar negeri (cegah tangkal) dan pemblokiran akses perbankan secara permanen.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(Dhera Arizona)