“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara, wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Nandang menekankan, pemblokiran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak DJP telah menempuh seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pendekatan persuasif hingga edukasi. Namun, karena tidak adanya itikad baik untuk melunasi utang pajak, tindakan hukum yang lebih keras akhirnya diambil.
“Sebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga terpaksa dilakukan pemblokiran rekening. Kami juga memastikan prosedur sudah berjalan dengan benar. Tahapan-tahapan penagihan telah dilakukan sesuai aturan, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa kepada Wajib Pajak sebelum langkah blokir ini diambil,” kata dia.
Tindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.