IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan soal pembaruan kebijakan mengenai pengembalian pembayaran pajak atau restitusi berjalan hanya menyasar wajib pajak yang memang memiliki hak atas dana tersebut. Rencananya, aturan terbaru mengenai restitusi ini akan mulai diimplementasikan pada 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan, saat ini pemerintah tengah memfinalisasi regulasi melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Kami berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan adalah benar-benar wajib pajak dan yang tingkat patuhnya memang sudah benar," ujar Inge dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Inge menerangkan, restitusi adalah hak mutlak wajib pajak, sehingga DJP akan senantiasa mengedepankan perlindungan hak tersebut dalam setiap prosesnya. Pihak DJP juga akan melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat segera setelah aturan resmi diterbitkan.