sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Sebut Aturan Baru Restitusi Cepat Utamakan Wajib Pajak Patuh

Economics editor Rohman Wibowo
17/04/2026 11:45 WIB
Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, dengan target waktu pemberlakuan mulai 1 Mei 202
DJP Sebut Aturan Baru Restitusi Cepat Utamakan Wajib Pajak Patuh. (Foto Rohman/IMG)
DJP Sebut Aturan Baru Restitusi Cepat Utamakan Wajib Pajak Patuh. (Foto Rohman/IMG)

Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, dengan target waktu pemberlakuan mulai 1 Mei 2026.

Dalam tahapan harmonisasi regulasi, pemerintah tengah mengkaji detail mengenai mekanisme pemberian pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak. Salah satu aspek krusial adalah prosedur penelitian permohonan yang akan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memutuskan kelayakan pemberian restitusi tersebut.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement