Kebijakan ini nantinya akan menggantikan sekaligus mencabut beberapa aturan sebelumnya, dengan target waktu pemberlakuan mulai 1 Mei 2026.
Dalam tahapan harmonisasi regulasi, pemerintah tengah mengkaji detail mengenai mekanisme pemberian pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak. Salah satu aspek krusial adalah prosedur penelitian permohonan yang akan menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memutuskan kelayakan pemberian restitusi tersebut.
(Dhera Arizona)