IDXChaannel - Indonesia akan menghadapi audit evaluasi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk menilai kepatuhan sebuah negara terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, mengatakan audit tersebut kemungkinan bakal dilakukan pada akhir 2026 atau paling lambat di awal 2027. Hasil audit ini akan menentukan apakah Indonesia memiliki standar keselamatan penerbangan dunia atau tidak.
Sistem transportasi penerbangan di Indonesia harus mampu menjawab seluruh pertanyaan auditor. Setidaknya ada 8 area yang diperiksa terkait keselamatan penerbangan oleh Universal Safety Oversight Audit Programme dari ICAO.
Seperti Primary Aviation Legislation atau Undang-undang dan regulasi dasar penerbangan, Civil Aviation Organization atau Struktur, fungsi, dan SDM otoritas penerbangan sipil, Personnel Licensinga atau Lisensi & rating untuk pilot, teknisi, ATC.
Selain itu Aircraft Operations mencakup Sertifikasi dan pengawasan operasi maskapai, Airworthiness of Aircraft mencakup Sertifikasi kelaikudaraan pesawat dan bengkel, Aircraft Accident Investigation mencakup Investigasi kecelakaan dan insiden pesawat, Air Navigation Services mencakup Pelayanan navigasi udara, ATC, AIS, MET, SAR, dan Aerodromes and Ground Aids atau pengecekan Bandara, landasan, marka, lampu, fire rescue.