IDXChannel – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah membebaskan tarif bea masuk menjadi nol persen untuk impor barang dan bahan suku cadang industri perawatan serta pemeliharaan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO), serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang difungsikan sebagai bahan baku utama industri petrokimia.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, stimulus fiskal ini dirancang untuk mempertahankan ritme pertumbuhan ekonomi nasional melalui sokongan terhadap sektor riil.
Efisiensi biaya produksi yang dihasilkan dari kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi para pelaku industri untuk mengekspansi investasi, memperbesar kapasitas produksi, dan mendongkrak daya saing pasar.