IDXChannel - Pemerintah membebaskan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang di wilayah lKN Nusantara dan Daerah Mitra.
Kebijakan tersebut tertuang PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberitahuan Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (Ibu Kota Nusantara).
Adapun pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN, diatur dalam pasal (2) seperti pembangunan pembangkit listrik EBT, jalan tol, pelabuhan laut, bandara, dan pembangunan atau penyediaan air bersih.
"Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," tulis pasal 61 ayat (3) dikutip Rabu (8/3/2023).