sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Bea Impor Barang Modal dan Bahan ke IKN 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
08/03/2023 21:40 WIB
Pemerintah membebaskan bea masuk dan Fasilitas PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) atas impor barang di wilayah lKN Nusantara dan Daerah Mitra.
Pemerintah Bebaskan Bea Impor Barang Modal dan Bahan ke IKN (Foto: MNC Media)
Pemerintah Bebaskan Bea Impor Barang Modal dan Bahan ke IKN (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut dijelaskan, impor tersebut bisa dilakukan bukan hanya oleh pemerintah pusat maupun daerah, namun bisa dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan pihak lain. 

Dana yang digunakan untuk pengadaan impor tersebut bersumber dari APBN atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada dua objek yang dibebaskan pajak impor, pertama barang modal, dan bahan baku industri.

Barang modal yang bisa diimpor tanpa terkena pajak meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Sedangkan untuk barang bahan, meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement