sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahas RUU Komoditas Strategis, Mendag Usul DMO Bisa Diberlakukan Secara Fleksibel

Economics editor Nia Deviyana
16/09/2026 15:32 WIB
Mendag Budi Santoso menyampaikan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis disusun secara proporsional dan fleksibel.
Bahas RUU Komoditas Strategis, Mendag Usul DMO Bisa Diberlakukan Secara Fleksibel. Foto: iNews Media Group.
Bahas RUU Komoditas Strategis, Mendag Usul DMO Bisa Diberlakukan Secara Fleksibel. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan perlunya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis disusun secara proporsional dan fleksibel. Dia menekankan, pengaturan komoditas strategis harus mampu menjaga kepentingan nasional, ketersediaan dan stabilitas pasokan domestik, sekaligus tetap memberi ruang bagi perdagangan yang efisien dan berdaya saing.

Pandangan tersebut dia sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Raker membahas masukan pemerintah terhadap penyusunan RUU Komoditas Strategis.

“Kami yakin RUU tentang Komoditas Strategis akan menjadi payung hukum yang kuat dan komprehensif, mengharmonisasikan regulasi sektoral, serta mengatasi berbagai persoalan dalam pengembangan daya saing komoditas strategis nasional,” ujarnya pada Raker yang berlangsung Selasa (15/9/2026).

Salah satu masukan Mendag adalah terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) yang perlu diaplikasikan dengan tepat sasaran. Menurutnya, pengaturan DMO dapat menjadi instrumen yang diterapkan secara selektif berdasarkan kondisi dan karakteristik komoditas. Oleh karena itu, DMO tidak perlu diberlakukan secara otomatis terhadap seluruh komoditas.

Terkait hal tersebut, Mendag mengatakan penerapan DMO perlu mempertimbangkan seberapa penting suatu komoditas bagi kebutuhan nasional, risiko kekurangan pasokan, stabilitas harga, kebutuhan bahan baku industri, serta dampak ekspor terhadap ketersediaan domestik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement