IDXChannel - Usulan penerapan domestic market obligation (DMO) 100 persen untuk distribusi MinyaKita melalui Perum Bulog memerlukan pertimbangan berbagai aspek.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, penerapan DMO 100 persen melalui Bulog perlu mempertimbangkan keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta distributor lain yang selama ini turut mendistribusikan MinyaKita.
"Karena juga banyak UMKM, distributor yang lain itu menjadi distributor MinyaKita. Jadi kan harus bareng-bareng," kata Budi, Rabu (9/9/2026).
Budi menambahkan, pemerintah masih melihat dinamika pelaksanaan distribusi MinyaKita sebelum menentukan kebijakan terkait usulan DMO 100 persen tersebut.
Menurutnya, saat ini distribusi MinyaKita dilakukan secara bersama-sama oleh UMKM, Bulog, dan ID FOOD. Pola tersebut sejauh ini tidak menimbulkan persoalan sehingga UMKM tetap perlu diberikan kesempatan untuk berperan dalam distribusi MinyaKita.