IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan harapannya kepada Komisi VI DPR untuk mendukung usulan pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut menjadi langkah penting untuk mempercepat implementasi perjanjian perdagangan dan memperluas pemanfaatannya bagi peningkatan ekspor nasional.
Keempat perjanjian tersebut, yakni Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (Indonesia-EAEU FTA), Protokol Kedua untuk Mengubah Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (Upgraded ATIGA), Protokol Peningkatan Kerangka Kerja Ekonomi Komprehensif ASEAN-China (ACFTA 3.0 Upgrade Protocol), serta Perjanjian Kerangka Kerja Pengaturan Keamanan Pangan ASEAN (AFSRFA). Masing-masing perjanjian dirancang untuk memperluas peluang perdagangan Indonesia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok regional dan global.
“Arahan Presiden jelas, perjanjian perdagangan yang telah selesai dirundingkan harus segera diimplementasikan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat. Komisi VI DPR telah menyetujui pengesahan empat perjanjian perdagangan internasional sehingga pemerintah dapat segera menindaklanjuti proses pengesahannya melalui Peraturan Presiden,” ujar Mendag dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI, dikutip Kamis (23/7/2026).
Di tengah dinamika geopolitik global, Mendag mengatakan Indonesia perlu terus memperluas akses pasar ekspor, dan perjanjian perdagangan merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing nasional sekaligus membuka peluang pasar baru bagi produk Indonesia.
Indonesia–EAEU FTA
Melalui Indonesia-EAEU FTA, Mendag menyampaikan, Indonesia akan memperoleh akses pasar yang lebih luas ke lima negara anggota EAEU, yakni Rusia, Belarus, Kazakstan, Armenia, dan Kirgistan.
Selain membuka peluang ekspor baru, perjanjian ini juga memperkuat posisi EAEU sebagai hub ekspor bagi Indonesia ke sejumlah wilayah di Asia dan Eropa.
“Perjanjian ini akan membuka peluang produk Indonesia memasuki hub EAEU untuk wilayah Asia Tengah, Asia Barat, dan Eropa Timur,” ujar Mendag.
Indonesia–EAEU FTA telah ditandatangani pada 21 Desember 2025 di St. Petersburg, Rusia. Melalui perjanjian ini, Indonesia memperoleh manfaat penghapusan dan penurunan tarif untuk 11.882 pos tarif atau 90,5 persen dari total pos tarif EAEU.
Dengan Indonesia–EAEU FTA, Indonesia berpotensi untuk meningkatkan ekspor ke EAEU dalam kisaran USD2,87–2,89 miliar. Produk Indonesia yang memperoleh manfaat, yakni sawit dan produk turunannya, karet alam, kopi, produk perikanan, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, furnitur, mesin dan peralatan listrik, serta kayu dan produk kayu.