Second Protocol ATIGA
Mendag menjelaskan Second Protocol to Amend the ASEAN Trade in Goods Agreement (Second Protocol ATIGA) merupakan pembaruan atas ATIGA yang telah berlaku sejak 2010 dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN pada 2025. Protokol ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi perdagangan barang di kawasan dengan meningkatkan komitmen liberalisasi perdagangan ASEAN menjadi 98,76 persen, sekaligus memperkuat fasilitasi perdagangan, kepastian berusaha, dan akses pasar antarnegara anggota.
Menurut Mendag, ATIGA merupakan perjanjian perdagangan barang dengan tingkat liberalisasi tertinggi di ASEAN. Melalui pembaruan tersebut, ASEAN tidak hanya memperkuat integrasi perdagangan, tetapi juga menyesuaikan aturan perdagangan kawasan agar lebih responsif terhadap perkembangan dunia usaha dan dinamika perdagangan global.
"Second Protocol ATIGA akan semakin memperkuat integrasi perdagangan ASEAN melalui modernisasi aturan perdagangan barang, peningkatan fasilitasi perdagangan, serta kepastian berusaha di kawasan. Pembaruan ini diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien, transparan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pelaku usaha," ujar Mendag.
Selain itu, Second Protocol ATIGA memperkenalkan dua bidang kerja sama baru, yaitu kerja sama ekonomi dan teknis (economic and technical cooperation) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua bidang tersebut menjadi landasan bagi peningkatan kapasitas dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar semakin mampu memanfaatkan peluang perdagangan di pasar ASEAN.
Manfaat ATIGA juga telah dirasakan oleh pelaku usaha Indonesia. Pada 2024, tingkat pemanfaatan fasilitas preferensi tarif ATIGA mencapai 82,73 persen, jauh melampaui rata-rata ASEAN sebesar 55,89 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha Indonesia telah memanfaatkan fasilitas perdagangan ASEAN secara optimal.
"Tingginya pemanfaatan skema ATIGA menunjukkan bahwa pelaku usaha Indonesia mampu memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia di pasar ASEAN. Dengan pembaruan ATIGA, kami berharap manfaat tersebut akan semakin besar bagi dunia usaha nasional, khususnya UMKM," kata Mendag.