sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol Bakal Ditetapkan Jadi UMKM dalam Perpres, Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak

News editor Rohman Wibowo
10/08/2026 17:22 WIB
Ojol bakal ditetapkan sebagai UMKM dalam Pepres. Nantinya, ojol bakal mendapatkan insentif seperti UMKM yaitu pembebasan pajak dengan omzet di bawah Rp500 juta.
Ojol Bakal Ditetapkan Jadi UMKM dalam Perpres, Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak. (Foro: iNews Media Group)
Ojol Bakal Ditetapkan Jadi UMKM dalam Perpres, Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak. (Foro: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera terbit.

"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo usai membahas perpres ojol bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman memastikan, ojol akan diberi status pelaku UMKM dalam Perpres. Menurut dia, semua pihak sepakat untuk menyematkan status tersebut pada ojol.

“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ucap Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Maman mengatakan ada sejumlah keuntungan yang didapat ojol bila berstatus UMKM. Pertama, kata dia, waktu pelaku ojol akan lebih fleksibel saat bekerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement