“DMO dapat diberlakukan apabila terdapat risiko kekurangan pasokan, kenaikan harga domestik yang signifikan, gangguan rantai pasok, atau kondisi ketika peningkatan ekspor berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan nasional,” ujar Mendag.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan skema DMO dalam kebijakan ekspor sejumlah komoditas. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan pasokan di dalam negeri tetap terjaga. Pemerintah menerapkan DMO untuk komoditas seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi. Selain itu, juga untuk minyak kelapa sawit dan produk turunannya dalam hal pemenuhan minyak goreng rakyat.
Terkait pentingnya fleksibilitas dalam RUU tentang Komoditas Strategis, Mendag menekankan bahwa RUU tersebut perlu memberikan ruang bagi Kemendag untuk merespons perubahan kondisi pasar global melalui instrumen perdagangan yang tersedia.
“RUU perlu memberi fleksibilitas instrumen untuk memberikan ruang bagi Kemendag dalam merespons dinamika pasar global seperti kuota ekspor, DMO, dan larangan sementara,” kata Mendag.
Mendag juga berpandangan, pengaturan dalam RUU perlu konsisten dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keberadaan RUU ini juga perlu memperkuat instrumen yang sudah berjalan seperti perizinan ekspor dan impor, penetapan barang yang diatur atau dilarang ekspor maupun impor, serta DMO komoditas tertentu untuk kepentingan ekspor.