Mendag pun mengusulkan agar kewenangan penetapan tata niaga terhadap komoditas strategis tetap berada di bawah Menteri Perdagangan. Dalam hal ini, tata niaga mencakup penetapan suatu komoditas untuk bersifat bebas, diatur, atau diawasi. Penetapan daftar komoditas akan tetap dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan perdagangan tetap responsif terhadap perkembangan pasar sekaligus terkoordinasi dengan kebijakan sektoral.
Terkait mekanisme ekspor satu pintu melalui BUMN, Mendag menyampaikan, skema tersebut perlu didasarkan pada kajian mendalam. Penerapannya pun tidak untuk diberlakukan secara otomatis untuk seluruh komoditas strategis. Oleh karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, stabilitas ekonomi, kontribusi terhadap devisa, nilai strategis komoditas, hilirisasi, struktur pasar, hingga penguasaan rantai pasok.
“Kebijakan ekspor satu pintu juga telah memiliki pijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Penetapan komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy atau paduan besi,” ujar Mendag.
Mendag menyampaikan, melalui masukan tersebut, Kemendag tetap membuka ruang bagi pelaku usaha swasta. Dengan begitu, sektor swasta tetap dapat mengekspor komoditas yang berada di luar skema ekspor satu pintu tersebut. Dengan catatan, ekspor tetap harus memenuhi persyaratan perizinan, standar, dan ketentuan ekspor.
Di lain pihak, Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi masukan pemerintah terkait penyusunan RUU Komoditas Strategis. Jazuli meminta pemerintah menyampaikan secara tertulis standar dan kriteria yang dapat digunakan untuk menetapkan suatu komoditas sebagai komoditas strategis.
(NIA DEVIYANA)