IDXChannel—Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan dukungan terhadap pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan.
TNI pun mengusulkan penyelesaian kasus sengketa tanah antara masyarakat dan lembaga pertahanan negara.
Hal itu diungkapkan oleh Asrenum Panglima TNI, Letjen TNI Candra Wijaya, saat Raker dan RDPU bersama Baleg DPR RI membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Rabu (16/9/2026). Ia mengusulkam agar RUU ini mengecualikan tanah sah yang diperlumam bagi pertahanan.
"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian/lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Candra.
Ia berkata, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji.