"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji," tutur Candra.
"Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," imbuhnya.
Sebelumnya, TNI melaporkan bahwa terdapat 191.657 hektare barang milik negara (BMN) yang dikelola TNI belum memiliki sertifikat dan terdapat 44.677 hektare lahan bermasalah serta berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Selain itu, Chandra juga menyampaikan bahwa hingga Agustus kemarin, terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat.
(Nadya Kurnia)