sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ribuan Hektare Lahan TNI Berpotensi Timbulkan Konflik, Ini Usulan Penyelesaiannya

News editor Achmad Al Fiqri
16/09/2026 15:51 WIB
TNI mengusulkan penyelesaian kasus sengketa tanah antara masyarakat dan lembaga pertahanan negara.
Ribuan Hektare Lahan TNI Berpotensi Timbulkan Konflik, Ini Usulan Penyelesaiannya. (Foto: YouTube/TV Parlemen)
Ribuan Hektare Lahan TNI Berpotensi Timbulkan Konflik, Ini Usulan Penyelesaiannya. (Foto: YouTube/TV Parlemen)

IDXChannel—Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan dukungan terhadap pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai  instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan. 

TNI pun mengusulkan penyelesaian kasus sengketa tanah antara masyarakat dan lembaga pertahanan negara.

Hal itu diungkapkan oleh Asrenum Panglima TNI, Letjen TNI Candra Wijaya, saat Raker dan RDPU bersama Baleg DPR RI membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Rabu (16/9/2026). Ia mengusulkam agar RUU ini mengecualikan tanah sah yang diperlumam bagi pertahanan.

"RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian/lembaga yang didukung bukti hak yang sah," kata Candra.

Ia berkata, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan dengan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji.

"Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan harus diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, dan mekanisme administrasi atau hukum yang transparan serta dapat diuji," tutur Candra.

"Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset," imbuhnya.

Sebelumnya, TNI melaporkan bahwa terdapat 191.657 hektare barang milik negara (BMN) yang dikelola TNI belum memiliki sertifikat dan terdapat 44.677 hektare lahan bermasalah serta berpotensi menimbulkan konflik agraria

Selain itu, Chandra juga menyampaikan bahwa hingga Agustus kemarin, terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan dengan mayoritas terkait aset yang belum bersertifikat.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement